2015-03-10 | NU Siap Kawal Undang-Undang Desa

Jawa Pos edisi 10 Maret 2015 memberitakan bahwa NU siap kawal Undang-Undang Desa No. 6 tahun 2014. NU menyambut positif dan siap mengawal. Oleh sebab itu, para kiai diminta bersinergi dengan pemerintah desa. Hal ini disampaikan Ketua PBNU KH. Said Aqil Siradj pada acara Halaqah Pembangunan Desa sebagai wujud respon UU Desa tersebut.

Kiai Said mengatakan bahwa secara nasional, halaqah diawali dari YOgyakarta, dan kemudian dilanjutkan ke Jawa Timur. Dalam sambutannya, Kiai said mengatakan bahwa NU tidak boleh jadi penonton. NU harus jadi pemain penentu bersama-sama dengan komponen lain.

Acara Halaqah yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Pandanaran itu mengusung tema Manuju Desa Berdaya, Adil, dan Sejahtera, dengan mengundang perwakilan dari NU, aktivis, dan pengurus yang berjumlah 90an orang.

Terkain UU Desa, Kiai Said menginstruksikan agar para kiai ikut ambil peran. “Dengan adanya UU Desa ini, merupakan kesempatan yang baik untuk berpartisipasi. NU harus berperan. Nu harus jadi pendamping.” Tegasnya. (Jawa Pos, 10 Maret 2015)

Label: